7 Syarat Pemberkasan PPG 2018 yang Wajib Anda Tau

Posted on
7 Syarat Pemberkasan PPG 2018 yang Wajib Anda Tau
7 Syarat Pemberkasan PPG 2018 yang Wajib Anda Tau

Bapak ibu guru tentunya merasa deg-dekan menanti hasil pretest PPG dan apabila hasil pre test dinyatakan lulus (skor memenuhi batas minimal) membuat calon peserta PPG kini makin dekat untuk terjaring sertifikasi (memiliki sertifikat pendidik) dan pasti akan terbayang pencairan sertifikasi.

Namun anda jangan senang dulu ternyata prosesnya masih panjang. Masih ada program PPG yang tentunya cukup menyita waktu dan melelahkan serta harus diikuti dan diselesaikan dengan baik, tetapi sebelum itu dimulai calon peserta harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga : Langkah-langkah Melihat hasil Pre test yang benar

Sekilas pemberkasan ini terlihat sepele dan mudah mungkin hanya tinggal mengurus surat-surat, fotokopi, maupun dokumen yang diperlukan ”itu mah gampang”. Etsss jangan senang dulu ya? Ternyata, masih banyak calon peserta yang kurang jelas dengan syarat-syarat yang dimaksud dan diperlukan dalam pemberkasan PPG. Selain itu banyak guru-guru juga yang tampak ragu-ragu, hati-hati, dan bahkan mempersulit diri dalam melengkapi berkas-bekasnya.

Nah, disini kami hanya ingin mengajak rekan-rekan untuk membaca persyaratan lebih jeli dan mempersiapkan semuanya lebih awal. Mudah-mudahan apa yang dipaparkan disini bermanfaat. Disini kami mengumpulkan beberapa pertanyaan tentang pemberkasan PPG yaitu diantaranya:

1. Bagaimana jika lulus pretest tapi belum punya NUPTK?

Pertanyaan ini pasti muncul ketika anda adalah guru honorer yang mengajar di sekolah negeri atau yayasan tapi ikut pre test!!!.. Calon peserta PPG 2018 yang belum punya NUPTK menjadi kewenangan pusat untuk menentukan boleh atau tidaknya calon peserta yang belum ber-NUPTK. Tetapi jika dilihat dari peserta pre test kemarin banyak dari peserta yang belum memiliki NUPTK karena peraturan terbaru NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama saat mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap daerah masih menunggu kebijakan pusat.

Baca Juga : Cara mengajukan NUPTK Baru lewat Verval GTK

Banyak kabar yang beredar di lingkunagan peserta pre test saat ini bahwa calon peserta lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan untuk terbit NUPTK nya dan ada pula kabar yang tetap memperbolehkan ikut PPG, namun setelah lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK. Nah, selama belum ada keputusan resmi, tidak ada alasan untuk berhenti (tidak mengumpulkan berkas). Tetap mengumpulkan berkas sambil menjelaskan prosedur mengikuti pretest kemarin.

2. Bagaimana jika lulus pretest dengan status GTT Sekolah Negeri?

Dibandingkan yang belum ber-NUPTK, status GTT Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Kepala Daerah tampaknya lebih sulit lolos. Kemungkinan peserta pre test pada keikutsertaan pretest kemarin sudah bisa dipastikan akibat salah input data di Dapodik (seharusnya Honor Sekolah diisi Honor Daerah). Berbeda dengan GTT yang sudah punya SK Bupati, maka bisa dipastikan aman. Tetapi anda jangan pesimis dulu karena kemungkinan kebijakan berubah itu bisa saja,.

3. Apakah perlu menyertakan Akta-IV dan Transkip Hasil Belajar

Dalam persyaratan pemberkasan hanya tertulis “Fotokopi ijazah terakhir (S-1/D-IV) yang telah dilegalisasi. Adapun kelengkapan ijazah seperti akta IV dan transkrip nilai tidak diperlukan. Tetapi ada baiknya anda membawa untuk jaga-jaga lagian toh tidak berat juga,,

4. Bolehkah memakai surat keterangan sehat dari puskesmas/RSUD?

Dari hasil pemberkasan baik saat PLPG atau PPG yang lalu ternyata banyak guru yang memakai surat keterangan sehat dari klinik bukan daerah atau klinik pribadi walupun sebenarnya dokternya negeri juga tetapi tetap tidak diperbolehkan. Adapun surat keterangan sehat harus dari dokter pemerintah yang tercantum di dokumen persyaratan bisa diartikan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sedang bertugas di dinas kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD. Jadi yang berhak memberi surat keterangan sehat adalah dokter PNS yang ditugaskan di puskesmas dan RSUD.

5. Apakah perlu juga surat keterangan sehat rohani?

Dari sekian banyak peserta pre test tampaknya tidak semua tahu ada jenis surat ini. Selain itu memang dalam pemberkasan pada umumnya, termasuk CPNS, tidak pernah meminta surat keterangan sehat rohani. Jadi cukup mengurus surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah dan untuk surat keterangan sehat rohani disimpan di rumah aja…

6. Untuk bebas NAPZA apakah harus dari BNN?

Untuk syarat yang ke 6 memang syarat yang harus di lengkapi karena pemerintah ingin mencari guru yang benar-benar sehat. Di dalam dokumen tertera “surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang”. Artinya tes bebas narkoba ini juga bisa dilakukan di rumah sakit, tetapi untuk kelancaran dan agar lebih aman, baiknya memilih rumah sakit milik pemerintah (RSUD).

Baca Juga : Lulus PPG Guru Honor diangkat PNS

7. SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Polsek atau Polres?

Pada syarat yang ke 7 ini rekan-rekan tentunya sudah tidak asing dan untuk pertanyaan ini memang tidak ada penjelasan tegas. Namun dari informasi yang saya terima pemberkasan seperti PPG ini tidak perlu sampai Polres, cukup Polsek (kecamatan) saja sedangkan SKKB yang diterbitkan oleh Polres biasanya diperuntukkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Nah kiranya itu saja yang bisa saya bagikan kali ini. Maaf jika ada penjelasan yang kurang tepat. Dan mudah-mudahan rekan-rekan yang dinyatakan lulus bisa lanjut ikut PPG tahun ini semua tanpa kecuali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *